Bimata

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis dan Pencurian, Modus Jual Beli Lewat Facebook

BIMATA ID JAKARTA  Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Banjir Kanal Timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur, Jumat (10/11) yang lalu.

Dalam keterangan persnya Jumat (17/11) Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan dengan modus jual beli mobil melalui media sosial Facebook.

Kabid Humas PMJ Kombes pol Trunoyudo pimpin press confrence ungkap kasus pembunuhan (Foto:Wahyu Widodo)

Korban DDY (39) ditemukan tewas dengan luka di bagian leher dan tusukan di bagian perut dengan senjata tajam.

Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial R alias Kevin (29), IS alias FII (31), JS (48) dan DPO berinisial GIP alias bodong.

“Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan melukai korban hingga kehilangan nyawa dan mengambil mobil milik korban,” kata Kombes Hengki dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11/2023).

“Yang mana mobil tersebut awalnya ditawarkan oleh korban di media sosial Facebook,” jelas Hengki

Hengki menjelaskan, kasus tersebut berawal saat pelaku R dan IS menyuruh korban datang ke salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

“Saat itu tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan obat tidur yang dibeli untuk membius korban, tapi korban tetap sadarkan diri,” ujarnya.

“Lalu tersangka mengirim bukti pembayaran lunas palsu untuk pembelian mobil korban, namun korban mengatakan belum masuk dan minta pulang,” kata Hengki.

Korban bersama para pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam kemudian menunju rumah korban.

“Saat melintas di depan gerbang tol Tebet Jakarta Selatan, para tersangka kemudian mendekap wajah dan memegang tangan korban , lalu tersangka lainnya menusuk dan mengorok korban,” jelas Hengki.

Kemudian, jasad korban di buang dengan cara di lempar ke Banjir Kanal Timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur.

“Para tersangka sempat mencuci mobil korban, hingga akhirnya di tangkap di wilayah Cilegon Banten saat melarikan diri ,” ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu Mobil Fortuner warna hitam milik korban, tiga unit handphone dan satu baju yang di bakar milik pelaku.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KHUP, 338 KHUP, 365 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara maksimal seumur hidup atau mati

(W2)

Exit mobile version