BeritaHukumNasionalPeristiwa

PMJ Ungkap Kasus Konflik Dua Kelompok di Bekasi Bermotif Dendam

BIMATA.ID JAKARTA Polda Metro Jaya (PMJ) menahan sembilan orang dari 11 tersangka kelompok Nus Kei dan John Kei yang melakukan penyerangan hingga berujung penembakan yang menewaskan pria berinisial GR (44) oleh tersangka Felix alias FOU (31).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan motif terjadinya penyerangan dan penembakan terhadap GR bermula dari konflik dan dendam di Maluku.

“Hasil pemeriksaan kami bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku,” jelas Hengki dalam konferensi pers, Senin (6/11/2023).

“Jadi ini adalah motifnya balas dendam,” imbuhnya.

Dari konflik dan dendam di Maluku itu, kata Hengki, berlanjut rencana kelompok Gaspar yang ingin menyerang kelompok lain. Namun informasi penyerangan tersebut bocor dan kelompok lain mempersiapkan diri menggunakan senjata api.

“Kami memperoleh alat bukti dari hasil digital forensik CCTV pada saat penyerangan itu berlangsung,” ujar Hengki.

Barang bukti penembakan di mobil Innova (Foto: Wahyu Widodo)

“Ada juga bekas tembakan di mobil Kijang Innova”, tambahnya

“Dan oleh karenanya, sebagaimana yang kami sampaikan tadi, masih ada 2 DPO yang akan terus kami kejar dan kami imbau untuk menyerahkan diri, apabila tidak, akan kami tindak tegas,” sambungnya.

Atas peristiwa tersebut, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close