BIMATA.ID JAKARTA Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) membongkar adanya rumah yang dijadikan tempat untuk praktik klinik aborsi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihak kepolisian dalam kasus tersebut mengamankan sebanyak 4 orang.
“Dari hasil proses ini, ditetapkan pada proses penyidikan, 4 tersangka,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Adapun tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial IS yang melakukan aborsi, lalu berinisial A yang membantu aborsi, lalu berinisial AF yang berperan mencari dan merekrut yang akan aborsi, dan RF yang berperan membantu membuang janin.
“Terhadap ke 4 tersangka ini sudah dilakukan proses Penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo.
Para tersangka dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan juga dikenakan dan atau Pasal 299 KUHPidana dan atau Pasal 348 KUHPidana dan atau Pasal 349 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHP.
(W2)