BIMATA.ID JAKARTA Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan kembali memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Razia tilang uji emisi rencananya akan diterapkan mulai Rabu, 1 November 2023. Operasi dilaksanakan di lima titik masing-masing wilayah administrasi di lingkungan DKI Jakarta.
“Titiknya ada lima titik. Lima titik itu tersebar, kecuali besok di Jakarta Timur ada dua titik, tempatnya beda,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).
Menurut AKBP Doni, untuk waktu pelaksanaan razia akan diberlakukan situasional atau menyesuaikan situasi di wilayah tersebut. Dia menyebut ada sekitar 50 personel yang dikerahkan di masing-masing titik razia.
“Nanti masing-masing wilayah berkoordinasi dengan Sudin LH, waktunya nggak kita tentukan jam berapa. Tapi mereka menyesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing,” tuturnya.
“Kurang lebih tiap harinya ada sekitar 50 personel yang dikerahkan tersebar di lima titik,” lanjutnya.
Berikut titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta, di antaranya:
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya
(W2)