BIMATA.ID, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah meluncurkan aplikasi laporan dan pengendalian gratifikasi Kota Semarang (Lopissemar) guna mencegah perilaku korupsi di lingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) setempat.
Mengenai hal itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, bahwa aplikasi Lopissemar bisa digunakan masyarakat maupun pegawai di lingkup Pemkot Semarang.
Menurutnya, aplikasi Lopissemar merupakan inovasi yang dibuat untuk mencegah, dan menindak para pelaku penerima gratifikasi, serta korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Selain itu, Lopissemar juga ditujukan guna menganalisis langkah-langkah pencegahan korupsi secara transparan, dan berintegritas dalam sektor pelayanan publik.
“Kalau ada digitalisasi kan assessment langsung ya. Jadi, kami punya data, langsung kami masukkan, tidak perlu harus ngumpulin hard copy. Nanti belum lagi di Inspektorat (ada kemungkinan) berkasnya terselip,” ungkapnya di Semarang, Selasa (31/10/2023).
Oleh karena itu, Ita memastikan akan menindak tegas jajarannya manakala terbukti melakukan kegiatan korupsi, dan kejahatan sejenis lainnya, dengan terus melakukan pengawasan sampai ke struktur terbawah bekerja sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Lihat juga: Resmikan Posko Relawan Laskar Pagi di Gunawarman, Prabowo: Siapapun Boleh Datang
“Memang pengawasan ini dari berbagai aspek. Tadi termasuk potensi korupsi tidak hanya di jajaran PNS (pegawai negeri sipil) lingkup Pemerintah Kota Semarang, tapi sampai camat, dan lurah. Karena memang sekarang ini kan lurah juga sudah jadi KPA (kuasa pengguna anggaran),” tandasnya.