BIMATA.ID, Batang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah (Jateng), memastikan dapat mempermudah proses pengajuan perizinan investasi bagi penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang berinvestasi di daerah setempat.
Penjabat (PJ) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyampaikan, bahwa sebelum ada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait soal perizinan investasi rampung dalam 30 menit, serta Pemkab sendiri sudah menerapkan kebijakan guna mempermudah pemberian izin usaha untuk para investor.
“Kita pastikan mempermudah pengajuan perizinan bagi para calon investor yang menanamkan modal di daerah ini,” kata Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki di Batang, pada Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, berdasarkan survei tingkat kepuasan para investor dalam hal pengajuan proses perizinan yang dilakukan oleh pihak ketiga yaitu dari Universitas Diponegoro Semarang dengan hasil memuaskan, artinya tidak ada komplain dari pihak yang mengajukan perizinan.
“Yang jelas, kami siap melaksanakan proses perizinan investor hanya dengan waktu 30 menit. Akan tetapi, pengajuan proses perizinan tidak semuanya bisa dilakukan hanya 30 menit saja karena harus melihat SOP-nya,” jelasnya.
“Pemkab Batang juga memastikan keberpihakan investor agar menyerap tenaga kerja lokal Kabupaten Batang,” pungkasnya.
Lihat juga: Resmikan Posko Relawan Laskar Pagi di Gunawarman, Prabowo: Siapapun Boleh Datang