Bimata

Kris Dayanti Dorong Pemerintah Berikan Dukungan Psikologis Bagi Korban TPKS

BIMATA.ID. Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti menyatakan keprihatinannya terkait nasib seorang remaja perempuan berinisial AP yang menjadi korban pemerkosaan oleh tiga anggota keluarga, termasuk ayah kandungnya. Ia menekankan perlunya memberikan bantuan trauma healing secara maksimal kepada korban guna mengurangi dampak traumatis yang dialami.

“Peristiwa tragis yang menimpa remaja di Madiun sangat memilukan dan berdampak luas pada anak-anak dan perempuan. Korban memerlukan pendampingan trauma healing agar proses pemulihan psikologisnya dapat dimulai,” kata Krisdayanti melalui keterangannya kepada media di Jakarta, Rabu (08/11).

Baca Juga : Prabowo Sambut Kedatangan 22 Calon Mahasiswa Asal Palestina

Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung, paman, dan kakeknya.

Selain itu, korban juga sering mengalami kekerasan fisik dari keluarga ayah kandungnya. Lebih ironisnya, korban telah menjadi korban pemerkosaan sebelumnya pada tahun 2021, di mana pelaku pemerkosaan tersebut telah dihukum dan menjalani masa tahanan.

Menurut Krisdayanti, peristiwa ini menyoroti betapa besar masalah kekerasan seksual di Indonesia. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual, terutama setelah Indonesia menerapkan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan perlindungan dan hak-hak kepada korban.

Krisdayanti mengatakan bahwa penerapan UU TPKS harus efektif dan menyeluruh, termasuk hak pemulihan psikologis, restitusi, dan kebutuhan lainnya dari korban. Ia juga menekankan perlunya perlindungan bagi semua anak perempuan di Indonesia, terutama yang kurang memiliki dukungan keluarga.

AP tinggal bersama ayah dan keluarganya karena ibunya telah membentuk keluarga baru. Oleh karena itu, dukungan dari lingkungan terdekat sangat penting untuk mencegah anak-anak yang berasal dari keluarga yang terpecah belah mengalami tindakan tidak terpuji. Krisdayanti juga meminta Pemerintah untuk mengkampanyekan ketahanan keluarga sebagai upaya mencegah kekerasan dalam rumah tangga.

Cek Juga : Penuhi Janji Beri Beasiswa, Prabowo Terima Kedatangan 22 Mahasiswa Palestina untuk Belajar di Unhan RI

Krisdayanti mendesak Pemerintah untuk serius menangani korban kekerasan seksual, memastikan adanya pendampingan bagi korban, dan memberikan dukungan psikologis yang komprehensif. Kesehatan mental anak-anak yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual adalah hal yang sangat penting, dan pendampingan psikologis, terapi, dan konseling diperlukan untuk membantu mereka pulih.

Selain itu, Krisdayanti menekankan pentingnya hak-hak anak, termasuk hak atas pendidikan. Korban AP tidak dapat melanjutkan pendidikannya karena sang ayah enggan menebus ijazahnya.

Krisdayanti juga meminta semua pihak untuk memberikan perhatian kepada kasus AP, mengingat panjangnya daftar kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan di Indonesia.

Dia mendesak agar penanganan hukum dalam kasus pemerkosaan AP diproses secepatnya dan agar tidak mengabaikan keterangan korban sebagai alat bukti utama.

Simak Juga : TKN: Upaya Penjegalan Gibran Sebagai Cawapres Prabowo Gagal

Krisdayanti menekankan bahwa UU TPKS dan UU Perlindungan Anak harus digunakan sebagai pedoman dalam mengusut tuntas kasus tersebut. UU TPKS menegaskan bahwa perkosaan atau persetubuhan terhadap anak-anak adalah tindak pidana kekerasan seksual yang harus ditindaklanjuti secara serius.

Terakhir, Krisdayanti menekankan bahwa UU TPKS menjamin bahwa pelaku kekerasan seksual harus dihukum secara maksimal, tanpa ada ruang untuk perdamaian antara pelaku dan korban.

Exit mobile version