Bimata

Ketua KPU : Pengundian Nomor Urut Paslon dilakukan Secara Dua Tahap

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menjelaskan bahwa mekanisme pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 dilakukan secara dua tahap.

Tahap pertama, ucap Idham ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa adalah pengambilan nomor antrian sesuai dengan urutan waktu pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Yang waktu itu dilaksanakan (pada) tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober (2023),” kata Idham, dikutip dari antaranews, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga : Pengamat Politik: Pasangan Prabowo – Gibran Semakin Kokoh di Tengah Kritik Politik Dinasti

Hal ini berarti, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan mengambil nomor antrian terlebih dahulu, disusul Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Setelah mereka mendaftarkan nomor antrian, baru mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI mengundang pasangan calon yang telah ditetapkan dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa malam, pukul 18.30 WIB.

“Rencananya, tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11).

Ia menjelaskan, KPU akan memulai kegiatan tersebut dengan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tak hanya itu, pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pun turut diundang.

“Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribun yang disiapkan pada halaman parkir Kantor KPU itu masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing masing pasangan calon kuota-nya adalah 150 orang,”pungkasnya.

Simak Juga : Prabowo Dorong Kerjasama RI-China di Berbagai Bidang, SDM hingga Ekonomi Hijau

Hasyim menyebut, setelah jamuan makan malam akan ada rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut. 

Adapun penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

Exit mobile version