Bimata

Iskan Qolba Lubis: Biaya Haji Naik Rp105 Juta, Potensi Beban Calon Jemaah Semakin Berat

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis, mengkritik usulan kenaikan biaya haji menjadi Rp105 juta, menyebutnya tidak efektif dan akan menambah beban calon jemaah haji.

Menurut Iskan, faktor penentu kenaikan biaya haji melibatkan nilai tukar rupiah dan biaya akomodasi. Sebab, pemerintah telah mempertimbangkan nilai tukar rupiah sebelumnya.

“Sekarang yang menjadi ukuran kenaikan biaya haji itu kan nilai tukar rupiah kemudian biaya akomodasi. Menurut kami nilai tukar rupiah sebelumnya sudah diperhitungkan oleh pemerintah,” ujarnya dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga : Prabowo Sambut Kehadiran Menhan Timor Leste Dalam Pertemuan ADMM

Legislator Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencakup berbagai komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, demarkasi, imigrasi, layanan Armuzna, premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, biaya hidup, dan pembinaan jemaah haji.

Iskan juga menyoroti masalah biaya penerbangan dan nilai tukar rupiah sebagai penyebab utama kenaikan biaya haji, dengan menyebut bahwa pada musim haji banyak maskapai yang melakukan markup.

Dia kemudian mengkritik pelayanan haji pada tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa masih terdapat banyak kekurangan, terutama terkait distribusi asupan makanan, akomodasi, dan transportasi yang tidak memadai, terutama bagi jamaah lanjut usia.

Iskan mempertanyakan apakah kenaikan biaya haji menjadi Rp105 juta akan membawa perbaikan signifikan dalam pelayanan tersebut.

Simak Juga : Prabowo: Indonesia Dorong Negara-negara ASEAN Agar Dukung Terciptanya Perdamaian di Myanmar

“Melihat pada tahun sebelumnya pelayanannya saja kurang maksimal terutama pada jemaah lanjut usia kemudian akomodasi dan transportasi. Bagaimana jika dinaikan menjadi 105 juta apakah pelayanannya juga akan membaik?” tanyanya.

Sebagai informasi, Kementerian Agama mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M menjadi Rp105 juta per jemaah, disebabkan oleh melemahnya nilai tukar dan kenaikan biaya pemondokan dan konsumsi.

Exit mobile version