BeritaNasionalPolitikRegional

Ibnu Mahmud Bilalludin: Pemilu 2024 Harus Mengedepankan Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil

BIMATA.ID, Jakarta – Asas Pemilihan Umum (Pemilu) yang dikenal sebagai Luber-Jurdil menjadi dasar pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Luber-Jurdil adalah akronim dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil, yang menegaskan prinsip-prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemilu. Anggota Komisi II DPR RI, Ibnu Mahmud Bilalludin, menekankan pentingnya asas-asas Pemilu Indonesia yang berlandaskan pada prinsip tersebut.

“Prinsip dasarnya pemilu ini dilakukan lima tahun sekali, kemudian harus dilakukan Luber dan Jurdil, itu amanat konstitusi kita. Luber itu untuk kita semuanya para warga negara yang sudah punya hak pilih, Jurdil ditujukan kepada penyelenggaranya, jujur dan adil,” kata Ibnu dalam keterangannya kepada media, usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap persiapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di Pekanbaru, Riau, Senin (20/11).

Baca Juga : Prabowo-Gibran Jawab Akurat Pertanyaan Najwa Shihab Soal Seberapa Saling Kenal

Asas Langsung dalam Pemilu memastikan bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

Asas Umum dalam Pemilu menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai undang-undang.

emilihan yang bersifat umum memastikan bahwa tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.

“Pemilu berkualitas, pemilu berintegritas menghasilkan lembaga Presiden, Wakil Presiden, dan DPR dengan legitimasi yang kuat, karena dihasilkan dari proses yang jurdil, jujur, dan adil,” ujarnya.

Asas Bebas memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.

Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya agar dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

Pemilu juga mengikuti Asas Rahasia, di mana pemilih yang memberikan suaranya dipastikan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan cara apa pun

Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan kerahasiaan yang terjamin.

Selanjutnya, Asas Jujur mengharapkan bahwa setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Asas Adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta Pemilu akan diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Jadi KPU, Bawaslu, bersama dengan DKPP, bersama-sama menjadi penyelenggara pemilu, harus berusaha menyelenggarakan Pemilu ini dengan jujur dan adil. Jujur (dan) adil menurut penilaian dari pengamat, dari rakyat, dari dunia internasional. Pemilu berkualitas, pemilu berintegritas menghasilkan lembaga Presiden, Wakil Presiden, dan DPR dengan legitimasi yang kuat, karena dihasilkan dari proses yang jurdil, jujur, dan adil,” jelas Ibnu.

Tags

Related Articles

Bimata
Close