BeritaNasionalProperti

Cegah Kegagalan Bangunan di IKN, Kementerian PUPR  Ajak Para Ahli

BIMATA.ID IKN Nusantara Proses pencegahan terjadinya kegagalan bangunan itu perlu dilaksanakan sedini mungkin mulai dari tahap perencanaan, tahap pengadaan dan tahap pelaksanaan. Oleh karena itu, proses pembuatan desain dan  konstruksi bangunan harus dilakukan dengan kaidah-kaidah aturan dan spesifikasi teknis yang ada dan penuh kehati-hatian.

“Semua pihak tentunya tidak mengharapkan terjadinya kegagalan bangunan. Hal yang penting adalah bagaimana cara mencegah terjadinya kegagalan bangunan, yaitu melalui pencegahan sedini mungkin mulai dari tahap perencanaan, tahap pengadaan dan tahap pelaksanaan yang harus dilakukan dengan kaidah-kaidah aturan dan spesifikasi teknis yang ada,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat memberikan sambutan dan pengarahan pada acara

“Sosialisasi Pemahaman Kegagalan Bangunan dan Mekanisme Penilaian Kegagalan Bangunan di Lingkungan Ditjen Perumahan Wilayah IKN,” di Ruang Serbaguna Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kamis (16/11/2023).

Pada kesempatan itu, Iwan Suprijanto juga memberikan apresiasi kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atas dukungannya dalam kegiatan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman di bidang kegagalan bangunan melalui sosialisasi dan diskusi.

“Ditjen Perumahan menggandeng LPJK untuk melaksanakan sosialisasi ini kepada seluruh unit kerja internal di Kementerian PUPR khususnya yang bertugas di IKN  serta penyedia jasa serta pemerintah daerah. Semua pihak juga harus memiliki pemahaman dan kesadaran akan kegagalan bangunan serta komitmen dalam pencegahan kegagalan bangunan dan semangat mengembangkan diri dengan menyerap ilmu dan pengalaman dari para pakar yang berkompeten dan berpengalaman,” terangnya.

Lebih lanjut, Iwan menambahkan, guna mencegah terjadinya kegagalan bangunan pada proyek yang dibangun oleh Ditjen Perumahan, pelaku pembangunan dan para pelaksana teknis perlu dibekali dengan pemahaman dan penilaian mengenai kegagalan bangunan. Apalagi berdasarkan pengalaman Kementerian PUPR, sudah banyak kejadian kerusakan bangunan yang dilaporkan sebagai kegagalan bangunan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum.

Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 H yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
Sedangkan rumah sebagai tempat tinggal merupakan salah satu fungsi dari suatu bangunan.

Sesuai UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan teknis keandalan bangunan gedung, yang meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

“Kegagalan bangunan pada dasarnya suatu keadaan keruntuhan bangunan dan atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti desain yang buruk, bahan yang tidak sesuai, pelaksanaan konstruksi yang tidak tepat dan pemanfaatan atau pemeliharaan yang tidak benar,” tandasnya.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, mengamanatkan kepada LPJK untuk membuka pendaftaran, melakukan pelatihan dan uji kompetensi serta melakukan registrasi / pencatatan Penilai Ahli, menetapkan / menugaskan Penilai Ahli dalam hal terjadinya Kegagalan Bangunan serta Pembinaan Penilai Ahli.

Dalam hal terjadinya kegagalan bangunan, imbuhnya, Penilai Ahli yang ditugaskan harus melakukan  pemeriksaan dokumen objek bangunan, identifikasi dan investigasi penyebab kegagalan bangunan, analisis penyebab dan perhitungan besaran ganti kerugian, serta penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian kegagalan bangunan serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri dalam rangka pencegahan terjadinya kegagalan bangunan.

Ke depan, imbuhnya, Ditjen Perumahan bekerja sama dengan LPJK mengadakan sosialisasi pemahaman kegagalan bangunan agar para pelaksana teknis konstruksi dapat memahami ketentuan tentang kegagalan bangunan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan dan Penilaian Kegagalan Bangunan dan ketentuan teknis lainnya. Selain itu juga memahami potensi risiko kegagalan bangunan di lingkungan Ditjen Perumahan dan strategi mitigasi risiko kegagalan bangunan, khususnya di bidang Perumahan serta membangun kesadaran dan pemahaman para pelaksana teknis konstruksi bidang perumahan khususnya di wilayah IKN.

Visi besar pembangunan IKN juga memiliki tujuan yakni membangun kota berkelanjutan di dunia, yang menciptakan kenyamanan, keselarasan dengan alam, ketangguhan melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan rendah karbon, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, yang memberi peluang ekonomi untuk semua melalui pengembangan potensi, inovasi, dan teknologi serta simbol identitas nasional, merepresentasikan keharmonisan dalam keragaman sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika.

Saat ini,  Ditjen Perumahan mendapatkan tugas membangun perumahan di IKN Nusantara antara lain 22 tower Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) yang sudah selesai terbangun dan termanfaatkan,  36 Rumah Tinggal Jabatan Menteri (RTJM) yang saat ini masih beprogres dan 47 tower Rumah Susun ASN, TNI dan Polri yang saat ini sedang persiapan pembangunan.

“Mengingat pentingnya pembangunan IKN ini dan menjadi role model bagi pembangunan kota lainnya, maka pembangunan rumah susun di IKN harus kita kawal dengan baik. Jangan sampai terjadi kerusakan atau kegagalan bangunan yang dapat menghambat pengembangan IKN. Ibu Kota Negara Nusantara yang sedang dibangun memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua, yang bertujuan utama mewujudkan kota ideal yang dapat menjadi acuan (role model) bagi pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan dunia,” tutupnya

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close