Bimata

Bentrok Ormas, Polda Sulut Tangkap 7 Orang Tersangka di Bitung

BIMATA.ID BITUNG Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok

Menurut Kapolda Sulut Irjen pol Setyo Budiyanto, para tokoh masyarakat telah bersepakat untuk tidak lagi meneruskan masalah ini. “Kemudian mempercayakan proses penyelesaiannya dilakukan secara prosedur hukum,” katanya.

Adapu soal isu yang bertebaran, Setyo meminta agar masyarakat tak mudah terprovokasi.

“Jangan mudah percaya dengan isu atau informasi yang sumbernya tidak bisa dipercaya, bahkan mungkin sumber-sumber dari akun-akun anonim, akun-akun yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Setyo meminta masyarakat untuk langsung menyampaikan kepada kepolisian setempat, Polda, kapolres, dandim, wali kota atau kabid humas polda jika ada perkembangan situasi di Kota Bitung.

Lebih lanjut Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Gani menambahkan, untuk TKP di sari kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

 

(W2)

Exit mobile version