BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Bawaslu Puadi menegaskan bahwa jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus menjauhi kecenderungan menyatakan suatu hal atau laporan sebagai temuan tanpa bukti yang kuat. Menurutnya, setiap temuan harus dapat diakui melalui bukti yang sah.
Puadi menekankan pentingnya agar pengawas memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi dan menjadi lebih cerdas dibandingkan dengan pihak yang mereka awasi. Oleh karena itu, ia mendesak seluruh jajaran Bawaslu untuk memahami mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017.
“Temuan adalah hasil pengawasan aktif yang harus didukung oleh bukti sebesar 90 persen. Tidak boleh sembarangan mengklaim suatu hal sebagai temuan jika tidak dapat dibuktikan dengan memadai,” ungkap Puadi dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (20/11/2023) malam.
Baca Juga : Prabowo-Gibran Jawab Akurat Pertanyaan Najwa Shihab Soal Seberapa Saling Kenal
Meski demikian, Puadi menjelaskan bahwa Bawaslu tetap harus menerima keluhan dari masyarakat ketika mereka mengambil langkah hukum.
Dia menegaskan bahwa divisi penanganan pelanggaran tidak boleh sembarangan dalam menyajikan data, melainkan harus dapat menyampaikan informasi yang valid untuk menghindari penyebaran hoaks.
“Jika data tidak valid, hindari untuk mengungkapkannya secara profesional agar integritas pekerjaan kita tetap terjaga. Jika ada ketidakpahaman, belajarlah untuk memahami, telusurilah dengan benar,” ujarnya.
Simak Juga : Ajak Anak Muda Gunakan Hak Pilih, Prabowo: Nasib Anda Ditentukan Beberapa Menit di TPS
Lebih lanjut, Puadi menyadari bahwa kampanye tinggal beberapa hari lagi, sehingga potensi pelanggaran dapat berubah menjadi temuan.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pengawasan yang cermat untuk memastikan mana yang dapat dianggap sebagai pelanggaran dan menjadi temuan yang sah.
“Pahami dengan baik setiap kasus, cara penanganannya, dan telusurilah akar permasalahannya. Tanpa pemahaman yang mendalam, sulit untuk mengungkap kasus-kasus yang ada,” tegas Puadi.