Bimata

Bawaslu Siap Tindaklanjuti Laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap KPU terkait Keterwakilan Perempuan

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Koalisi Masyarakat Sipil menilai KPU kurang memberikan perhatian terhadap keterwakilan perempuan dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya akan memperlakukan laporan administrasi terhadap KPU dengan hati-hati. Dia menegaskan bahwa Bawaslu akan menganalisis laporan tersebut dengan berpegang pada landasan hukum yang berlaku.

“Kami (Bawaslu) berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Bagja dalam penerimaan Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor Bawaslu, Jakarta, pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga : Pengamat Politik: Pasangan Prabowo – Gibran Semakin Kokoh di Tengah Kritik Politik Dinasti

Bagja menekankan bahwa Bawaslu memiliki waktu dua hari ke depan untuk melakukan kajian terhadap laporan tersebut, guna menentukan apakah laporan tersebut dapat masuk dalam ranah adjudikasi atau tidak. Pria yang merupakan alumnus Universitas Indonesia itu juga menjelaskan bahwa Bawaslu, sejak menerima laporan hingga selesai proses, akan terikat dengan laporan tersebut.

“Saya yakin bahwa bapak dan ibu sekalian memberikan privasi dan kepercayaan terhadap Bawaslu dalam menangani laporan ini,” ungkapnya.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa dalam konteks laporan ini, Bawaslu akan segera meregistrasi laporan tersebut jika memenuhi syarat-syarat adjudikasi.

“Proses adjudikasi tidak akan memakan waktu lama, sehingga laporan tersebut akan kami registrasi segera apabila memenuhi syarat,” tegas Lolly.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan pelanggaran administratif oleh KPU. Para pelapor menilai penetapan DCT Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, Putusan MA No. 24P/HUM/2023, dan PKPU No. 10 Tahun 2023.

Simak Juga : Pengamat: Prabowo & Gibran Punya Modal Kuat Perbesar Kemenangan di Pilpres 2024

“Dari analisis pelapor, terungkap bahwa dari 265 DCT yang ditetapkan KPU dari total 1512 DCT Anggota DPR Pemilu 2024, keterwakilan perempuan yang seharusnya minimal 30% tidak terpenuhi. Oleh karena itu, tindakan KPU dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administrasi pemilu,” terang Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, yang mewakili koalisi tersebut.

Dosen Pemilu FHUI, Titi Anggraini, menyampaikan bahwa dalam laporan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan tiga saksi, yaitu Ida Budhiati, Arief Budiman, dan Evi Novida Ginting.

“Pihak kami memilih ketiga saksi ini karena mereka merupakan mantan komisioner KPU,” pungkasnya.

Exit mobile version