Bimata

Bawaslu Menolak Permohonan Irman Gusman Untuk Seluruhnya

BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Sidang Adjudikasi Bawaslu menolak permohonan penyelesaian sengketa terkait proses Pemilu 2024 yang diajukan oleh bakal calon anggota DPD, Irman Gusman. Calon senator tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran dan verifikasi administrasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 1563 Tahun 2023, tanggal 3 November 2023, tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Dalam inti permohonan, Majelis Sidang Bawaslu menolak seluruhnya Permohonan yang diajukan oleh Pemohon,” ujar Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga : Dapat Nomor Urut 2, PAN Optimis Menangkan Prabowo Gibran di Bumi Cendrawasih

Majelis Sidang memberikan dasar pertimbangan, di mana Anggota Sidang Lolly Suhenty menjelaskan bahwa permohonan Pemohon dianggap kabur dan tidak jelas (obscuur libel).

“Permohonan Pemohon tidak dilengkapi dengan alasan hukum yang memadai untuk mendapat persetujuan,” terang Lolly.

Salah satu alasan penolakan, ungkap Lolly, berdasarkan fakta Adjudikasi, Pemohon tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPD sebagaimana yang menjadi objek sengketa, karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Pasal 18 ayat (1) PKPU Pencalonan DPD.

Persyaratan tersebut berkaitan dengan waktu, yaitu telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.

Simak Juga : Tani Merdeka Kabupaten Demak Konsolidasi Menangkan Prabowo Gibran

Lolly menambahkan bahwa persyaratan tersebut masih berlaku dan mengikat bagi perseorangan peserta pemilu calon anggota DPD, termasuk Pemohon, yang tidak mempunyai hubungan teknis dan administratif dengan kementerian yang mengurusi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia hingga hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.

“Majelis Adjudikasi berpendapat bahwa persyaratan tersebut tetap berlaku dan mengikat bagi Pemohon,” tandasnya.

Terkait dengan dalil-dalil dan bukti yang diajukan Pemohon, maupun Termohon yang tidak berhubungan dengan Petitum Pemohon atau tidak dapat dibuktikan oleh keduanya, Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono menganggapnya tidak relevan dan tidak akan dipertimbangkan.

Exit mobile version