Bimata

Bawaslu, KSP, dan BPJS Luncurkan SEB untuk Skrining Kesehatan Pengawas Ad hoc

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, telah meluncurkan surat edaran bersama (SEB) yang bertujuan untuk melaksanakan skrining kesehatan awal bagi penyelenggara pemilu ad hoc, termasuk pengawas TPS. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terulangnya insiden serupa pada Pemilu 2019.

Rahmat Bagja menyatakan bahwa inisiatif ini menjadi tonggak sejarah, karena sekarang ada upaya preventif yang sebelumnya sulit dibayangkan. Dengan adanya 840 ribu pengawas TPS pada hari pemilihan, jumlah penyelenggara ad hoc mencapai jutaan, sehingga langkah ini dianggap sangat penting.

“Ini merupakan hari yang bersejarah karena ada upaya preventif yang dulu tidak bisa kita bayangkan. Karena petugas ad hoc ini akan sangat banyak, kami ada 840 ribu pengawas TPS pada hari H. Dapat dibayangkan jutaan penyelenggara ad hoc akan hadir,” ujar Bagja di kantor KSP pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga : Ajak Anak Muda Gunakan Hak Pilih, Prabowo: Nasib Anda Ditentukan Beberapa Menit di TPS

Selain berfungsi sebagai langkah preventif untuk menghindari korban di kalangan penyelenggara pemilu ad hoc, Bagja menekankan bahwa inisiatif ini juga akan membantah berbagai isu hoaks yang berkembang. Dia menyoroti isu hoaks terdahulu tentang keracunan penyelenggara pemilu yang menyebabkan kematian sekitar 800 orang. Menurutnya, setelah dilakukan penelitian oleh Kementerian Kesehatan, ditemukan bahwa yang meninggal adalah penyelenggara pemilu dengan komorbid, ditambah dengan beban tugas yang berat pada hari pemungutan suara.

Bagja juga memberikan apresiasi kepada KSP karena telah menginisiasi program ini untuk membantu penyelenggara pemilu (Bawaslu dan KPU) dalam mengoptimalkan pelaksanaan Pemilu 2024. Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari surat presiden yang meminta pemangku kepentingan pemilu untuk membuat sistem jaminan kesehatan bagi penyelenggara pemilu, khususnya petugas yang bertugas langsung di TPS.

“Ini lah yang kami harapkan dan ini terwujud, semoga ini menjadi milestone (batu loncatan) untuk pemilu-pemilu berikutnya, bahwa penyelenggara pemilu kita akan dilindungi oleh negara, dan negara hadir dalam seluruh proses jaminan kesehatan dan keselamatan teman-teman penyelenggara pemilu ad hoc,” katanya.

Moeldoko menambahkan bahwa penandatanganan SEB ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 dapat berjalan lancar. Komitmen ini mencakup tidak hanya kebutuhan logistik, tetapi juga perlindungan kepada petugas yang bekerja keras untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi di tahun 2024.

“Pada umumnya, SEB ini mendorong dua hal, pertama agar seluruh petugas melakukan skrining riwayat kesehatan melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Apabila teridentifikasi memiliki risiko penyakit, kami menghimbau agar petugas terkait dapat melakukan pengobatan sesuai dengan indikasi medis. Bapak/Ibu tidak perlu khawatir, hasil skrining ini tidak akan mengubah status penetapan seseorang sebagai petugas pemilu,” katanya.

Simak Juga : Prabowo-Gibran Jawab Akurat Pertanyaan Najwa Shihab Soal Seberapa Saling Kenal

Berikutnya, langkah ini juga mendorong kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan Moeldoko menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memastikan hal ini terlaksana.

Bagi petugas pemilu yang belum memiliki atau belum terdaftar dalam JKN, dan memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing daerah, Moeldoko menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatannya dapat dimungkinkan untuk dibayarkan oleh daerah.

Exit mobile version