BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyoroti peran krusial jurnalis dalam konteks demokrasi, menyatakan bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menyajikan kebenaran. Dia menegaskan bahwa dalam konteks Pemilu, jurnalis tidak boleh bersikap memihak terhadap salah satu pasangan calon (Paslon).
“Jurnalis memiliki naluri sebagai pejuang demokrasi dan tidak boleh memihak ke salah satu paslon dalam pemilihan umum,” ungkap Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat berbicara dalam kegiatan in-house training TVRI di Jakarta pada Minggu (12/11/2023).
Baca Juga : Geger!!! Ganjar Jadi Ketua Pemenangan Prabowo-Gibran
Totok melanjutkan dengan merinci dua peran kunci jurnalis dalam proses pemilihan umum, yaitu pada saat penetapan pasangan calon dan nomor urut, serta selama tahapan kampanye.
“Saat penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon, informasi tersebut wajib dipublikasikan melalui lembaga penyiaran, baik negeri maupun swasta,” jelas Totok.
Peran kedua jurnalis, tambah Totok, terkait dengan materi kampanye sesuai dengan Pasal 274 Undang-Undang Pemilu.
“Materi kampanye harus disiarkan melalui lembaga penyiaran dan dilakukan secara berimbang, sesuai ketentuan undang-undang Pemilu,” tambah Totok.
Simak Juga : Survei PWS: Elektabilitas Prabowo-Gibran Unggul Capai 40%, Paslon Paling Diterima Publik
Totok juga menekankan bahwa penilaian terhadap kualitas seorang jurnalis seharusnya tidak hanya berdasarkan pengalaman kerja, melainkan lebih pada substansi karya yang dihasilkan.
“Sebagai pilar keempat demokrasi, penilaian terhadap seorang jurnalis tidak semestinya hanya dari seberapa lama dia terlibat, melainkan lebih pada substansi karyanya dalam menyampaikan kebenaran,” tegas Totok.