BIMATA.ID, Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kesbangpol melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) foto berpose jari selama masa Pemilu 2024.
Larangan tersebut untuk menjaga netralitas ASN.
Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Seraden mengatakan, masing-masing partai politik sudah memiliki nomor urut. Sehingga tidak baik jika ASN foto berpose menunjukkan kode nomor.
“Misalnya pakai jari atau semacamnya, jadi harus hati-hati sekarang. Tidak boleh asal langsung tunjuk jari,” kata Seraden,dikutip dari Rmol, Senin (20/11/2023).
Baca Juga : Prabowo Soroti Peran Perempuan dalam Politik: Ke Depan Akan Muncul Perempuan-perempuan Hebat
Menurut dirinya, foto berpose menunjukkan jari dikhawatirkan dapat menimbulkan tafsir yang seolah memihak partai politik maupun capres-cawapres 2024.
“Itu menunjukkan bahwa ASN tidak netral,” tuturnya.
Seraden menjelaskan bahwa larangan ASN selama masa Pemilu sudah tertuang dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kalau melanggar maka akan diberikan sanksi oleh Inspektorat jika internal, dan Bawaslu jika eksternal. Intinya ASN tidak boleh memihak siapapun,” pungkasnya.