Bimata

Willy Aditya: OJK Harus Perkuat Pengawasan dan Pemblokiran Pinjol Ilegal

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Willy Aditya, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak hanya memblokir rekening yang terkait dengan judi online, tetapi juga mengawasi serta memblokir aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang terus meresahkan masyarakat.

“OJK diharapkan lebih proaktif dalam menindak jasa keuangan ilegal yang meresahkan, termasuk judi online dan Pinjol ilegal. Jangan hanya fokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga awasi dan blokir rekening sejak awal,” kata Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya di Jakarta, pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga : Gerindra: Cawapres Prabowo Diumumkan Senin atau Selasa

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menyatakan keprihatinan terhadap berbagai kasus kejahatan dan tragedi manusia yang terjadi akibat Pinjol dan judi online. Salah satu contoh yang baru-baru ini viral di media sosial adalah kasus seorang warga yang bunuh diri karena terjebak dalam utang Pinjol. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa korban awalnya meminjam uang sebesar Rp9 juta, namun harus mengembalikan Rp 19 juta dalam waktu singkat.

Melihat meningkatnya permasalahan sosial yang timbul akibat Pinjol dan judi online, Willy berpendapat bahwa Pemerintah perlu memperketat penegakan aturan hukum terhadap penyelenggara Pinjol, terutama mereka yang memberlakukan beban berlebihan pada peminjam. Ia juga menyoroti praktik penagihan yang meresahkan serta biaya-biaya tersembunyi yang melewati ketentuan yang berlaku.

“Willy mendorong adanya revolusi digital dalam sektor perbankan untuk mengatasi masalah ini. Keamanan, privasi, dan kepercayaan harus menjadi inti dari kebijakan digitalisasi keuangan dan perbankan. Di samping itu, perlindungan nasabah perlu diperkuat dengan aturan hukum yang sesuai, sejalan dengan perkembangan usaha keuangan digital,” jelas Wakil Ketua Badan Legislasi tersebut.

Cek Juga : Gerindra Kabupaten Bogor Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Lebih lanjut, Willy mengemukakan bahwa selain alasan kebutuhan mendesak, faktor inklusi keuangan yang kurang memadai juga mendorong masyarakat untuk mengandalkan Pinjol. Ia menegaskan bahwa banyak warga kesulitan mengakses layanan keuangan dari lembaga formal seperti perbankan dan lembaga keuangan konvensional.

“Oleh karena itu, Pemerintah perlu mempromosikan inklusi dan literasi keuangan di kalangan masyarakat. Rendahnya literasi dan inklusi keuangan berdampak pada tingginya tingkat peminjaman dari Pinjol dengan suku bunga yang tinggi,” tambahnya.

Simak Juga : Prabowo Sebut Sudah Kenyang Jadi Sasaran Black Campaign: Monggo Rakyat Menilai

Willy juga mendesak pembentukan tim khusus yang melibatkan Pemerintah, OJK, dan penegak hukum untuk memperkuat regulasi sektor fintech. Tim ini diharapkan dapat menangani permasalahan terkait Pinjol dan judi online.

“Pinjol ilegal dan judi online sama-sama merupakan fenomena sosial yang meresahkan. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama lintas kementerian dan lembaga yang diatur dalam satu kerangka hukum untuk memberantas masalah ini,” tegasnya.

Sebelumnya, pada akhir September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan perintah kepada perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online sebagai langkah pemberantasan yang dianggap meresahkan masyarakat. Pada bulan Oktober 2023, dilaporkan bahwa OJK dan perbankan telah berhasil membekukan sekitar 1.700 rekening yang terindikasi berafiliasi dengan kegiatan judi online.

Exit mobile version