BeritaEkonomiHukumNasionalPolitikRegional

Willy Aditya Mendukung Langkah OJK dalam Memerangi Judi Online dan Pinjol Ilegal

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Willy Aditya, memberikan apresiasi atas kinerja OJK dalam melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang terkait dengan kasus judi daring (online). Willy berharap bahwa langkah ini dapat diteruskan dengan pemblokiran terhadap rekening pinjaman online (pinjol) ilegal, karena menurutnya, dampak negatif dari pinjol dan judi online sangat terasa di masyarakat.

“Keberhasilan pemblokiran rekening bank oleh OJK adalah hasil dari kerja sama yang efektif. Seharusnya tindakan ini diterapkan sejak awal sebuah perusahaan atau entitas hukum mencurigakan terlibat dalam operasi judi online atau pinjaman online,” ungkap Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI ini melalui keterangannya kepada media, di Jakarta, pada Senin (16/10/2023).

Willy juga menyoroti perkembangan media dalam penyebaran informasi dan promosi judi online serta pinjol. Menurutnya, segala bentuk media yang digunakan untuk menyebarkan informasi dan promosi judi online atau pinjaman online harus dilarang sebagai langkah pencegahan.

Baca Juga : Gerindra: Cawapres Prabowo Diumumkan Senin atau Selasa

“Selain penegakan hukum, pencegahan penyebaran lebih lanjut adalah kunci dalam memerangi judi online ilegal. Pengawasan ketat terhadap kegiatan penyebaran konten dan promosi perjudian online perlu diterapkan,” katanya.

Selain itu, dalam pernyataan resmi, politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini juga mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas dalam mengatasi promosi perjudian di dunia maya. Ia menekankan pentingnya edukasi publik mengenai risiko yang terkait dengan judi online.

“Perkembangan pesat media digital memerlukan antisipasi. Semua pihak yang terlibat dalam promosi dan penyebaran informasi judi online dan pinjol, baik itu influencer, tokoh publik, atau siapa pun yang menerima bayaran untuk menyebarkan informasi dan promosi judi online serta pinjol, harus diambil tindakan tegas,” tandas Willy.

Simak Juga : Prabowo: Teruskan Strategi Jokowi, RI akan Jadi Negara yang Luar Biasa

Dilansir dari berbagai sumber, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mengkaji lebih dari 159 juta transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023, dengan perkiraan nilai transaksi mencapai Rp160 triliun. Sebelumnya, PPATK juga melaporkan transaksi terkait judi online selama tahun 2017-2022 senilai Rp190 triliun.

Besarannya jumlah uang yang beredar dalam judi online telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan salah satu langkahnya adalah pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang terkait dengan kasus judi online.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close