Bimata

Totok Hariyono : Jejak Administrasi Pemilu Harus Terjaga dengan Baik

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menekankan pentingnya menjaga jejak administrasi terkait dengan putusan adjudikasi, formulir pengaduan model A (Form A), serta data musyawarah (mediasi) dalam konteks sengketa pemilu. Totok mengingatkan agar setiap langkah administratif yang ditempuh oleh pengawas pemilu, dari tingkat paling atas hingga yang terendah, harus dicatat dan disimpan dengan teliti.

Hal ini disampaikan Totok usai Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa dalam proses Pemilu antar Peserta Menghadapi Pemilu Tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur, pada beberapa waktu lalu.

“Sangat penting bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh pengawas pemilu di semua tingkatan harus diabadikan dan dokumentasinya dijaga dengan baik. Tidak boleh ada jejak administrasi yang hilang,” tegas Totok kepada media, Kamis (26/10).

Baca Juga : Maung 08: Dukungan Untuk Prabowo-Gibran Tak Terbendung Lagi

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini menambahkan bahwa data-data yang terkumpul dari pengawas pemilu akan menjadi acuan penting bagi Hakim Mahkamah Konstitusi jika terjadi perselisihan dalam hasil pemilihan umum (PHPU) di masa yang akan datang.

Oleh karena itu, menurutnya, setiap tindakan dan informasi harus diarsipkan dengan cermat, termasuk putusan-putusan, hasil pengawasan, formulir pengaduan Form A, dan rekaman data-data musyawarah dalam mediasi. Totok juga berpendapat bahwa penting untuk meningkatkan budaya menulis, budaya membaca dengan teliti, serta budaya penyimpanan data yang baik di antara pengawas pemilu di seluruh daerah.

“Saya berharap juga budaya menulis, budaya membaca dengan teliti, dan budaya menyimpan data dengan baik dapat ditingkatkan di kalangan pengawas pemilu di seluruh daerah,” ujar Totok.

Rakernis Penyelesaian Sengketa dalam proses Pemilu Tahun 2024 antara peserta Pemilu ini melibatkan 12 provinsi, termasuk kabupaten dan kota di dalamnya. Bawaslu juga mengundang perwakilan dari berbagai provinsi, seperti Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Banten, DKI Jakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Simak Juga : Prabowo-Gibran Jalani Tes Kesehatan Bersama di RSPAD, Pose Berpegangan Tangan

Pria yang berasal dari Jawa Timur ini berharap agar Bawaslu provinsi yang diundang dalam Rakernis Penyelesaian Sengketa proses Pemilu 2024 ini dapat membagikan pengetahuan yang mereka peroleh kepada Panwascam setempat.

“Saya meminta agar pengetahuan tentang penyelesaian sengketa yang diperoleh dalam acara ini dapat dijalankan oleh Panwascam di daerah masing-masing, sehingga mereka memahami proses seperti sidang adjudikasi, mediasi, dan pengisian formulir pengaduan Form A,” tandas Totok.

Exit mobile version