Bimata

Terbukti Bersalah, Gubernur Papua Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara

BIMATA.ID JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Dengan begitu, Gubernur nonaktif Papua ini dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

“Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 4 bulan,” lanjutnya.

Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Pneuntut Umum yang menuntut terdakwa Lukas Enembe 10 tahun dan enam bulan penjara pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak itu saja, Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

(W2)

Exit mobile version