BIMATA.ID, Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Ari Dwipayana mengatakan, hingga Jumat, belum ada jadwal Presiden Jokowi untuk menerima Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang hendak mengundurkan diri sebagai Menteri Pertanian.
“Sampai saat ini belum ada jadwal dalam agenda Bapak Presiden hari ini untuk menerima Bapak Syahrul Yasin Limpo,” kata Ari, dikutip dari antaranews, Jumat (06/10/2023).
Baca Juga : Airlangga: Belum Ada Hilal Golkar Dukung Ganjar, Tetap Prabowo
Ari menjelaskan, surat pengunduran diri SYL yang diserahkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi pada Kamis (5/10).
“Kemarin sore surat sudah diterima oleh Bapak Mensesneg, tentu dalam kesempatan pertama dilaporkan ke Bapak Presiden,” jelasnya.
SYL pada Kamis petang mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo di tengah kasus dugaan korupsi di kementeriannya yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.
SYL kemudian mengajukan diri untuk menghadap Presiden Joko Widodo pada Jumat (6/10) ini guna menyampaikan langsung pengunduran diri sebagai menteri.
“Beliau (Syahrul Yasin Limpo) minta waktu rencananya besok (Jumat) akan menghadap Pak Presiden, memohon waktu kepada Pak Presiden menghadap besok,” kata Pratikno, Kamis petang.
Syahrul yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan tiba di Indonesia, Rabu (4/10) petang, setelah dikabarkan “hilang kontak” di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Pertanian.
Simak Juga : Sudah Gandeng Cak Imin, Pemilih PKB Tetap Lebih Banyak Dukung Prabowo Dibanding Anies Baswedan
KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.
KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, lembaga antirasuah belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.