BIMATA.ID, Konawe, Sulawesi Tenggara – Anggota Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisjam, mendesak Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) serta Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk lebih efektif dalam mengatur perizinan usaha tambang yang dimiliki oleh masyarakat.
Ridwan menyoroti keluhan banyak pengusaha muda di Sultra terkait tambang rakyat yang sebelumnya beroperasi kini terhenti akibat penegakan aturan untuk mengatasi tambang ilegal. Situasi ini juga menciptakan konflik antara pengusaha tambang lokal dan pengusaha tambang dari luar, salah satunya PT. Virtue Dragon Nickel Industry.
Hal ini disampaikan Ridwan Hisjam dalam keterangannya kepada media usai melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses bersama Komisi VII DPR RI ke PT. Virtue Dragon Nickel Industry di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada beberapa waktu lalu.
“Undang-Undang Minerba telah memasukkan ketentuan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, penting bagi Pemerintah untuk tidak mengabaikan kontribusi dan usulan dari masyarakat. Ini bukan berarti tidak ada usulan, tetapi lebih pada kurangnya kesadaran masyarakat akan hal ini, terutama mereka yang hanya beroperasi dalam skala kecil dan mungkin kurang paham mengenai regulasi. Dalam revisi UU Minerba, hal ini telah disiapkan, tetapi belum terealisasi karena tidak ada usulan yang datang dari tingkat bawah,” kata Ridwan, dikutip dari website resmi DPR RI, Senin (9/10).
Baca Juga : Jalankan Instruksi Prabowo, Tim Dokter Keliling Berikan Pengobatan Gratis ke Masyarakat
Untuk mengatasi permasalahan ini, politisi dari Partai Golongan Karya ini meminta agar sosialisasi mengenai peraturan dan regulasi dilakukan kepada masyarakat serta kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ridwan berpendapat bahwa Pemerintah harus aktif memajukan usulan untuk mendirikan Wilayah Pertambangan Rakyat. Jika usulan ini disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), maka Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diberikan dalam bentuk koperasi-koperasi dengan skala operasi kecil, namun berlokasi di wilayah yang luas.
“Dalam daerah Sulawesi Tenggara, saya melihat beberapa perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak aktif, tetapi izin ini dijual kepada masyarakat. Saya mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Minerba untuk segera mengatasi masalah semacam ini demi keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Untuk mencatat, Wilayah Pertambangan Rakyat adalah sebagian dari wilayah pertambangan dimana kegiatan pertambangan rakyat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan Pasal 1 angka 35 PP No. 96 Tahun 2021.
Simak Juga : Pengamat: Gerindra Serius Duetkan Prabowo & Gibran
Izin Pertambangan Rakyat, pada dasarnya, diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan permohonan yang diajukan oleh individu yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya juga penduduk setempat, sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) PP 96 Tahun 2021. Penting untuk diingat bahwa permohonan IPR hanya dapat diajukan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.