Bimata

Puteri Komarudin Ungkap Revisi UU Desa Ditujukan untuk Mendorong Pembangunan Merata

BIMATA.ID, Jakarta – Sidang Paripurna DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Juni 2023. Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, berpendapat bahwa Revisi UU Desa memiliki potensi besar untuk mempercepat pembangunan merata di desa-desa.

Hal ini disampaikan Puteri Komarudin dalam sebuah Workshop yang diadakan bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kabupaten Karawang pada beberapa waktu lalu.

Menurut Puteri, Badan Legislasi (Baleg) telah mengusulkan beberapa poin krusial dalam RUU ini, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk 2 periode, serta peningkatan alokasi Dana Desa sebesar 20 persen. Namun, perjalanan RUU ini masih memerlukan tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah sebelum dapat diimplementasikan sepenuhnya. Dilansir melalui website resmi DPR RI, Rabu (4/10).

Baca Juga : Anak Buah Prabowo: Revolusi Putih Bukan Sekedar Janji, Sudah Dilakukan Sejak 2009

Puteri juga menggarisbawahi bahwa revisi UU Desa ini memiliki urgensi yang tidak terbatas hanya pada perpanjangan masa jabatan kepala desa. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa isu-isu penting lainnya termasuk status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa, serta arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam konteks ini, Puteri juga menginformasikan bahwa Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah telah mengesahkan UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU ini menegaskan bahwa Dana Desa adalah bagian integral dari Transfer Keuangan Daerah (TKD), bersama dengan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil. Dengan penggabungan Dana Desa ke dalam TKD, UU HKPD mengubah cara alokasi Dana Desa dengan menambahkan indikator kinerja desa dalam prosesnya, serta memungkinkan penggunaan Dana Desa yang lebih terfokus pada prioritas nasional.

Simak Juga : Simulasi Pilpres 2024 ‘Head to Head’ Prabowo 52,3% VS Ganjar 44,2%,

Menurut Puteri, perubahan ini akan mendorong desa-desa untuk meningkatkan kinerja mereka dalam mencapai hasil yang lebih baik dari Dana Desa, sehingga mereka dapat mendapatkan alokasi yang lebih besar. Tujuan lainnya adalah agar penggunaan Dana Desa sejalan dengan agenda nasional, seperti upaya pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, serta pengalokasian dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen sesuai prioritas nasional.

Dengan demikian, Revisi UU Desa dan UU HKPD diharapkan akan memberikan dorongan positif bagi pembangunan desa yang lebih merata dan terfokus pada kepentingan nasional.

Exit mobile version