BIMATA.ID, Semarang – Polrestabes Semarang mengungkap 15 kasus peredaran narkotika di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah tersebut selama September 2023.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, bahwa ada 20 pelaku sidang yang diamankan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 20.tersangka ini, enam diantaranya merupakan residivis,” kata AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Gerindra: Cawapres Prabowo Diumumkan Senin atau Selasa
Diketahui, dari belasan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti seperti 63,8 gram sabu-sabu, ribuan butir pil koplo, 22 telepon seluler, serta tujuh alat hisap.
Selain itu, dari berbagai kasus juga terdapat beberapa kasus menonjol, seperti penangkapan pengedar yang menyimpan sabu-sabu di dalam.lubang di bawah tempat tidur.
“Pengedar yang diamankan di sebuah SPBU. Dari pengembangan ditemukan lubang penyimpanan sabu-sabu siap edar di bawah tempat tidur di rumah kontrakan pelaku,” jelasnya.
Lihat juga: Projo Dukung Prabowo Capres, Gerindra: Penyemangat Kami
Wiwit menjelaskan salah satu tersangka yang panik saat akan diperiksa petugas nekat menelan plastik kecil berisi 0,5 gram Sabu.
Sebagai informasi, dari keterangan sejumlah tersangka, diketahui sabu-sabu dipesan melalui napi yang mendekam di dalam lapas.
“Tentu akan kami dalami tentang keterlibatan napi yang berada di dalam lapas ini,” pungkasnya.
Simak juga: Gerindra Kabupaten Bogor Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024