Bimata

Polda Metro Jaya Musnahkan 279 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja

BIMATA.ID JAKARTA Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika, pengungkapan kasus selama 3 bulan terhitung dari Juli hingga September 2023.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, dari barang bukti yang disita dan dimusnahkan berupa 279,44 kg sabu hingga 200,67 kg ganja. Selain itu, ada sebanyak 60.800 ekstasi yang dimusnahkan.

Dari pengungkapan kasus itu, Hengki mengatakan, sebanyak 2.053 telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kita telah mengamankan atau mengungkap kasus sebanyak 1.548 kasus dengan tersangka 2.053 tersangka,” kata Hengki saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/10/2023).

Ia menyebutkan, kegiatan pemusnahan narkoba didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dia menuturkan pemusnahan itu sebagai bentuk transparansi kinerja Polri.

Kapolda Irjen Karyoto musnahkan barang bukti narkoba (Foto: Wahyu Widodo)

“Sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas benar-benar dimusnahkan yang pada akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

Di kesempatan yang samaa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pengungkapan 1.548 kasus tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jakarta.

Kapolda mengatakan peredaran narkotika jelas merugikan Indonesia. Polda Metro Jaya, lanjut dia, berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Jelas ini akan sangat merugikan generasi dan perekonomian. Namun puluhan miliar dibuang sia-sia, bukan membangun kesehatan tapi justru merusak kesehatan,” kata dia.

“Hari ini adalah hasil kerja keras dan semangat dari Ditresnarkoba dan jajaran, kita komitmen kembali berjaya dalam memerangi dan peredaran narkoba di ruang masyarakat,” tutupnya

(W2)

Exit mobile version