Bimata

Polda Bengkulu : Pembakaran Lahan dan Hutan Sembarangan, Akan Dipidana 10 Tahun

BIMATA.ID, Bengkulu – Kabid Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Anuardi mengatakan, bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dan hutan secara sembarangan akan terancam pidana hingga 10 tahun penjara sesuai dengan UU Nomor 18/2014 pasal 48 ayat 1 pelaku pembakaran hutan dan lahan dihukum dengan penjara hingga 10 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar.

“Untuk warga yang membakar hutan dan lahan sembarangan akan ada ancaman pidana sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Anuardi, dikutip dari antaranews, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga : Prabowo Akan Hadiri Rakernas Projo Besok

Untuk mengantisipasi masyarakat yang membakar lahan, Polda Bengkulu telah melakukan upaya seperti memasang spanduk himbauan larangan membakar hutan.

Selain itu, seluruh Polres di Provinsi Bengkulu telah menggerakkan Bhabinkamtibmas untuk mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membakar lahan dan hutan.

Hal ini guna menghindari terjadinya kebakaran yang meluas sehingga menyebabkan terjadinya kabut asap di wilayah tersebut.

Sementara itu, Dinas Pemadam Pemadam Kebakaran Bengkulu telah mencatat, sejak September hingga saat ini telah terjadi kebakaran lahan di wilayah tersebut sebanyak 36 kali.

Simak Juga : Prabowo Klaim Punya Kesamaan Visi dengan Kaesang

Dari 36 kebakaran lahan dan hutan di Bengkulu, 30 terjadi pada September dan selama Oktober 2023 telah tercatat enam kali kebakaran.

“Untuk kejadian kebakaran lahan September 30 kejadian dan pada Oktober enam kejadian,” terang Kasi Penyelamatan dan Evakuasi Damkar Bengkulu, Lyem Friady.

Sebanyak 36 kebakaran yang terjadi di Bengkulu terbanyak berada di tiga wilayah yaitu Kecamatan Selebar, Kecamatan Sungai Serut dan Kecamatan Muara Bangkahulu.

Exit mobile version