BeritaPeristiwaRegional

Pemkab Kudus Wajiban Bertransaksi Nontunai ke Semua Desa

BIMATA.ID, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), telah mewajibkan semua Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk melakukan transaksi secara nontunai dalam pengelolaan anggaran pendapatan, dan belanja desa pada 2024, demi menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Djati Solechah menyampaikan, segera dilakukan sosialisasi kepada semua pemerintah desa dengan menghadirkan masing-masing kepala desa, kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis terhadap sekretaris desa dan bendahara

“Terkait kewajiban pemerintah desa melakukan transaksi nontunai, Pemkab Kudus sudah menerbitkan Perbup Nomor 31/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan belanja desa,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis (05/10/2023).

Baca juga: Gerindra: Prabowo Berutang ke Rakyat Madura, Insya Allah 2024 Dibayar Tuntas

Menurutnya, hal itu akan melibatkan lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga desa yang sebelumnya menggunakan rekening bank lain bisa menyesuaikan.

Sehingga, Setelah ada sosialisasi, dan bimbingan teknis pelaksanaannya pada 2024 mendatang semua desa diwajibkan melaksanakan transaksi nontunai.

“Untuk lebih jelas soal batas minimal nilai transaksi yang dikecualikan bisa dilihat di dalam peraturan bupati, di antaranya ada belanja desa kurang dari Rp2,5 juta, belanja modal upah pekerja, dan belanja benda pos paling banyak Rp500 ribu serta masih banyak lagi,” ujarnya.

Lihat juga: Nusron: Pertemuan Jokowi-SBY Tanda Restu ke Koalisi Prabowo

Sekedar informasi, sudah beberapa desa yang memulai transaksi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa secara non tunai. Salah satunya Desa Jepang sudah menerapkan 100 persen.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close