Bimata

Pemerintah Tegaskan UU IKN Bukan Untuk Kepentingan Investor, Kepala Bappenas : Kami Melindungi Hak Tanah Masyarakat

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bukan untuk berpihak kepada investor. 

“Ada juga yang mengatakan bahwa ini untuk mengistimewakan investasi atau menganakemaskan investor. Itu juga sama sekali tidak benar,” kata Suharso, dikutip dari tvonenews, Selasa (03/10/2023).

Baca Juga : Survei LSI Denny JA: Prabowo Juara di Provinsi Terbesar Jawa Barat, Jawa Timur, Banten

Dia menegaskan, pengesahan revisi UU IKN itu dilakukan untuk melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. 

“Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi, yang seperti kita ketahui bahwa tanah yang ada di kawasan IKN itu adalah bagian dari barang negara,” tegasnya.

Dia menambahkan tanah itu ada yang ditransmisikan menjadi barang milik negara. Kemudian, ada juga yang di dalamnya tanah milik masyarakat. 

“Jadi ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam UU ini untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hak atas nama itu,” pungkasnya.

Exit mobile version