BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah menyebut revisi Undang – Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) dapat menjadi landasan hukum, dan akselerasi persiapan, pembangunan, serta pemidanaan ibu kota negara, hingga penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus melalui otorita IKN.
Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan, pemindahan ini dinilai untuk salah satu strategi guna merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui transformasi melalui pembangunan yang indonesia sentris.
“Ibu kota negara akan menjadi mesin penggerak perekonomian baru di Indonesia,” kata Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, pada saat memberikan sambutan mewakili Presiden dalam rapat paripurna DPR, Selasa, (03/10/2023).
Baca juga: Survei LSI Denny JA, Elektabilitas Prabowo Kokoh Pepet 40% Lampaui
Diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 hari ini.
Sehingga, pembangunan IKN menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.
Selain itu, IKN diharapkan menjadi contoh dan acuan bagi pengembangan kota yang berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di kota-kota dunia.
Lihat juga: Survei LSI Denny JA: Ganjar dan Anies Kalah Dari Prabowo Siapapun Cawapresnya
Untuk diketahui, dalam proses di Komisi II DPR RI, ada tujuh fraksi yang menyetujui revisi UU IKN dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU, di antaranya fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, Golkar, PKB, PAN, PPP menyetujui pembahasan revisi UU IKN. Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan, sedangkan Fraksi PKS menolak revisi UU IKN ini.