BeritaPolitikRegional

Panwaslih Aceh Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye

BIMATA.ID, Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) mengingatkan partai politik peserta pemilu soal penggunaan alat peraga kampanye yang telah dipajang di berbagai lokasi, sebab masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.

“Kita sudah menyurati sebanyak 2 kali ke seluruh partai politik untuk menertibkan, karena untuk turun kelapangan itu belum kita lakukan,” ungkap Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Ely Safrida, pada Selasa, (18/10/2023).

Ely mengatakan, bahwa telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh untuk menertibkan terkait keindahan kota Banda Aceh.

Baca juga: Ganjar Kalah Head To Head Lawan Prabowo di Survei UMM

“Kita berharap agar Pemko bisa menertibkan dengan berdasarkan peraturan daerah soal keindahan kota,” tambahnya.

Diketahui, pada tanggal 28 November sudah masuk dalam masa kampanye maka untuk saat ini pihak partai politik lah yang seharusnya menertibkan.

“Di PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye dalam pasal 69 partai politik tidak boleh memasang alat peraga kampanye sebelum masuk masa kampanye,” tegasnya.

Lihat juga: AMPI Dukung Erick Sebagai Bacawapres Prabowo

“Harusnya itu ditaati oleh partai politik melalui surat himbauan kita, ada upaya yang dilakukan oleh partai politik seperti melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di pasal 79. Itu silahkan dipasang atributnya di kantor partai politik atau melakukannya di internal partainya bukan di publik,” sambung Ely.

Sebagai informasi, pada saat ini Tim Bawaslu menunggu instruksi dari Pimpinan untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close