BeritaEkonomiHukumInternasionalNasionalPolitikRegionalTravel

Mulfachri: Bali, Destinasi Wisata Internasional yang Harus Dijaga Kekondusifannya

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap telah menyoroti dua isu kunci selama Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR ke Provinsi Bali. Isu-isu ini mencakup pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dan penegakan hukum dalam konteks berbagai persoalan yang terkait dengan WNA di Bali.

Mulfachri menganggap pentingnya menjaga kekondusifan di Bali, terutama karena Bali merupakan salah satu destinasi wisata internasional yang populer.

“Bali, sebagai salah satu destinasi wisata dunia, memerlukan kondisi yang kondusif untuk mendukung industri pariwisata. Oleh karena itu, fokus utama kunjungan kerja ini adalah untuk memastikan kekondusifan di Provinsi Bali,” ungkap Mulfachri kepada media usai kunjungan ke Provinsi Bali, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga : Usai Jalani Medical Check Up, Prabowo Cek Wartawan: Sudah Makan Belum?

Mulfachri, seorang politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), juga mencatat bahwa jumlah WNA yang masuk ke Provinsi Bali secara harian cukup tinggi, berkisar antara 20.000 hingga 25.000 orang. Oleh karena itu, ia menyarankan pembangunan sebuah sistem pengawasan yang dapat memantau keberadaan WNA di Bali.

“Diperlukan sebuah sistem yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan informasi terkait WNA, seperti jumlah WNA yang memiliki izin tinggal di Bali, tujuan kedatangan mereka (wisata, izin kerja, atau tujuan lainnya), dan durasi izin tinggal di Bali. Hal ini akan membantu mencegah pelanggaran, baik yang terkait dengan Undang-Undang Keimigrasian maupun peraturan umum lainnya,” jelas Mulfachri.

Mulfachri juga menekankan pentingnya menjaga kedaulatan hukum terkait dengan keberadaan WNA. Ia mencatat bahwa masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang belum dapat dideteksi secara komprehensif oleh pemerintah.

“Kami menyadari bahwa masih terjadi pelanggaran oleh WNA, seperti dalam hal kepemilikan lahan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap WNA perlu ditingkatkan, terutama oleh pihak imigrasi. Kami berharap agar pihak imigrasi memberikan perhatian serius terhadap masalah ini,” ujar Mulfachri.

Simak Juga : Fakta Unik tentang Prabowo, Takut Jarum Suntik

Mulfachri juga meminta agar pihak imigrasi berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan kantor pajak, untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, khususnya di Provinsi Bali.

Secara umum, Mulfachri mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh berbagai mitra Komisi III DPR, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Kepolisian Daerah Provinsi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, dan Pengadilan Militer III-14 Denpasar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, menegaskan bahwa Kemenkumham akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap orang asing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ini mencakup pengawasan saat permohonan visa, pemberian izin tinggal, serta operasi atau pengawasan gabungan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close