BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya insiden perundungan di kalangan pelajar. Ia mengevaluasi efektivitas dari program ‘Kurikulum Merdeka’ yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.
Purnamasidi mengungkapkan ketidak puasannya terhadap kasus perundungan di sekolah, terutama karena insiden semacam itu terjadi di institusi pendidikan. Ia merasa bahwa Kurikulum Merdeka, yang tujuannya menciptakan generasi Pancasilais, seharusnya tidak menghasilkan kasus perundungan di sekolah.
Oleh karena itu, anggota Komisi X menyuarakan pertanyaan tentang sejauh mana program ini mencapai tujuannya. Pernyataan ini dia sampaikan dalam keterangannya kepada media Parlemen di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/10/2023).
Baca Juga : Survei LSI Denny JA, Elektabilitas Prabowo Kokoh Pepet 40% Lampaui
Selain itu, sebagai seorang politisi dari Fraksi Golkar, Purnamasidi juga menyoroti perlunya pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Kurikulum Merdeka. Jika tidak ada tindak lanjut yang tepat, ia khawatir para pelajar akan merasa tidak aman di lingkungan sekolah.
“Dalam pandangan saya, ini adalah sebuah anomali dalam upaya menciptakan pelajar Pancasila yang memiliki perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Saya merasa perlu untuk mengajukan pertanyaan kepada Kemendikbud Ristek, yang bertanggung jawab atas pendidikan kita,” tambahnya.
Purnamasidi juga mengkritik sikap beberapa kepala sekolah yang dianggapnya kurang efektif dalam menetapkan standar untuk sistem belajar dan mengajar, yang pada gilirannya menyebabkan insiden kekerasan terjadi di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, ia berharap agar Kemendikbudristek, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan terkait, dan semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan secara berkala memperbaiki sistem belajar dan mengajar.
Simak Juga : Prabowo Terima Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Bahas Mimpi Anak Muda Indonesia
Sebagai informasi, kasus perundungan yang semakin marak di beberapa sekolah di Indonesia telah menjadi perhatian serius dari Komisi X DPR. Mereka juga mempertanyakan pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum untuk memberikan perlindungan kepada semua anggota komunitas sekolah dan membantu satuan pendidikan dalam menangani berbagai kasus kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan psikologis yang dialami oleh korban.