BeritaNasional

Mendag Zulhas : Daftar Barang Yang Diperbolehkan Impor Akan Digodok dan Diputuskan oleh Beberapa Kementerian

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, positive list atau daftar barang yang diperbolehkan impor digodok dan diputuskan oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait.

“Positive list akan dirapatkan dari Kementerian Koperasi dan UKM dan kementerian lainnya, baru kita sampaikan,” kata Zulhas, dikutip dari antaranews, Selasa (03/10/2023). 

Zulkifli mengungkapkan, Kementerian Perdagangan tidak bisa sendirian dalam menetapkan daftar barang yang diizinkan untuk impor. 

Sebab, barang-barang impor juga berhubungan erat dengan kementerian lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan lainnya.

Baca Juga : Survei LSI Denny JA, Elektabilitas Prabowo Kokoh Pepet 40% Lampaui

Lebih lanjut, produk-produk impor yang masuk tanah air nantinya harus memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Untuk makanan dan kosmetik juga harus mencantumkan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dari BPOM ini layak atau tidak, kemudian HS (Harmonized System Code) number-nya cocok apa tidak, jangan sampai barangnya A HS-nya tapi produknya beda gitu,” ungkapnya.

Zulkifli menerangkan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dengan adanya pemisahan antara sosial media dengan social commerce dan penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara, tidak lagi membuat pelaku UMKM terperosok.

“UMKM bisa berkembang kalau ekosistemnya mendukung, kalau tidak, ya tidak berkembang,” jelasnya.

Simak Juga : Survei LSI Denny JA: Prabowo Unggul Atas Ganjar di Publik yang Puas Terhadap Kinerja Presiden Jokowi

Sebelumnya, Zulkifli menerangkan bahwa TikTok Shop telah bersedia untuk mengikuti peraturan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close