BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik mengatakan alasan untuk memberikan akses terbatas bagi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) karena ada data pribadi seseorang yang harus dilindungi.
“Dalam pencalonan anggota legislatif, ada banyak dokumen yang terkategori informasi yang dikecualikan,” kata Idham, dikutip dari antaranews, Kamis (26/10/2023).
Idham menerangkan, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga : Gerindra: Prabowo – Gibran Dalam Kondisi Sehat Jalani Tes Kesehatan di RSPAD
Menurut dirinya, dalam UU tersebut diatur kewajiban bagi setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi, kecuali beberapa informasi tertentu.
“Pengecualian itu adalah informasi publik, yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, maka dapat mengungkap rahasia pribadi,” tuturnya.
Informasi publik yang dikecualikan itu, kata dia, mulai dari riwayat pribadi dan kondisi anggota keluarga, riwayat pengobatan maupun perawatan kesehatan fisik dan psikis, hingga catatan menyangkut kegiatan satuan pendidikan formal dan non-formal.
“Dokumen ijazah, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dan lain-lain adalah dokumen persyaratan calon anggota legislatif yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Simak Juga : Prabowo-Gibran Jalani Tes Kesehatan Bersama di RSPAD, Pose Berpegangan Tangan
Dia menjelaskan, sejak tanggal 18 Juli 2013, KPU RI telah menerbitkan surat dinas yang ditujukan kepada Bawaslu RI untuk mempersilakan lembaga pengawas pemilu tersebut mengakses dokumen pencalonan anggota legislatif selama 24 jam, jika ditemukan ada dugaan awal dokumen palsu atau tidak benar.
“Jika Bawaslu menyerahkan temuan atas dugaan awal pemalsuan atau ketidakbenaran dokumen pencalonan ke KPU, KPU juga akan mengkomunikasikan kepada parpol yang mengajukan daftar calon anggota legislatif,” jelasnya.
Sementara, pada hari Rabu (25/10), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan Bawaslu RI terhadap teradu KPU RI dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.
Dalam aduan tersebut, Bawaslu RI menuding KPU RI membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal.
“Memutuskan bahwa, satu, menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya,” kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (25/10).
DKPP juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta para anggota KPU sejak putusan tersebut dibacakan.
Dalam sidang tersebut Bawaslu meminta DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU RI.