BeritaHukumInternasionalUmum

Korban Arisan Tas Ratusan Juta Datangi Polda Metro Jaya

BIMATA.ID JAKARTA  Alda Augustine melaporkan seorang bandar arisan produk Tas Hermes terkait dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (11/10/2023).

Dalam laporan tersebut, sosok yang dilaporkan yakni seseorang berinisial H dengan dugaan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan laporan yang sudah teregister dengan nomor LP/B/6062/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Alda yang didampingi kuasa hukumnya dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti, melaporkan bandar arisan yang juga perancang busana yang diduga menggelapkan dana ratusan juta rupiah.

Dijelaskannya awal mula ia masuk ke dalam sebuah grup arisan tas mewah merek Hermes bersama dengan temannya yang berjumlah 25 orang dengan rentang selama 25 bulan. Namun ketika grup arisan berjalan selama 1,5 tahun, terlapor H kemudian menghilang.

“Jadi mereka itu, 25 orang setiap bulan arisan dengan menyetor Rp 10 juta. Setiap bulan dikocok siapa saja namanya yang dapat, itu bergiliran selama dua tahun,” ujar Putri di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2023).

Adapun menurut pengakuan korban, arisan yang baru berjalan 20 bulan masih menyisakan 5 orang lain yang belum mendapatkan giliran dari bandarnya.

“Ini sudah berjalan 20 bulan dan masih ada lima orang lagi yang belum dapat. Di pertengahan sudah mau selesai, si bandar ini menghilang,” tutup

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close