Bimata

Kementerian ATR Percepat Sertifikasi Tanah Milik Warga hingga BUMN

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempercepat sertifikasi tanah milik masyarakat, aset barang milik negara/daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D).

Percepatan sertifikasi di antaranya dengan menggandeng berbagai pihak terkait. Di antaranya menjalin kerja sama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan, bahwa kerjasama ini mencakup pendaftaran tanah dan penanganan permasalahan tanah aset PT Pelindo (Persero), serta dukungan program di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Baca juga: Menhan Prabowo Hadiri Perayaan Hari Nasional Jerman

“Sesuai dengan perintah presiden, juga rekomendasi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), agar kita segera menyertifikasi aset-aset milik BUMN sesegera mungkin,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pada saat penandatanganan MoU di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (03/10/2023).

Selain itu, setelah disertifikatkan diharapkan diberi pagar atau plang supaya masyarakat tahu bahwa itu adalah milik BUMN.

Diketahui, pelaksanaan penandatanganan MoU ini diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP) dengan kolaborasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang ikut mengawal penyelesaian aduan pertanahan.

Lihat juga: Survei LSI: Head to Head, Prabowo Menang Telak Capai 50,2% versus Anies 26%

Dalam kesempatan ini, Direktur Utama PT Pelindo (Persero) Arif Suhartono berharap, setelah penandatanganan MoU, penyelesaian permasalahan aset dapat lebih cepat.

“Pelindo berterima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN selama ini. Terkait permasalahan tanah dengan warga pada aset-aset Pelindo, memang membutuhkan proses penyelesaian serta dukungan dari semua pihak,” ujarnya.

Exit mobile version