Bimata

Kejagung Periksa Berkas Petinggi PT Jasamarga, Usut Kasus Korupsi Tol Japek!

BIMATA.ID, Jakarta – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang dalam kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir, dan Karawang Barat, pada Selasa (03/10/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan, kelima saksi tersebut yakni, A selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasa Marga periode 2017-2020. MSF selaku Engineering Kerja Sama Operasional (KSO) Bukaka-Krakatau Steel.

“Selanjutnya, H selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode 2015-2018, AH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode April-Juni 2018 dan AWK selaku Vice President Divisi Highway Traffic Engineering (HTE) PT Jasamarga periode 2015-2019,” kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (04/10/2023).

Baca juga: Anak Buah Prabowo: Revolusi Putih Bukan Sekedar Janji, Sudah Dilakukan Sejak 2009

Diketahui, adanya kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan yang berhubungan dengan Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” jelas Ketut.

Sekedar informasi, dalam kasus tersebut, negara diperkirakan menelan kerugian mencapai Rp1,5 triliun.

Lihat juga: Simulasi Pilpres 2024 ‘Head to Head’ Prabowo 52,3% VS Ganjar 44,2%,

Exit mobile version