Bimata

Kartu Kuning dari UNESCO, Komisi X DPR Mendorong Perbaikan Pengelolaan Destinasi Pariwisata

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi X DPR RI mengkritik banyaknya instansi yang terlibat dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan destinasi pariwisata super prioritas. Situasi ini telah menyebabkan tumpang tindih dalam tugas-tugas antar instansi, yang pada gilirannya menghasilkan tata kelola pariwisata yang tidak efektif dan efisien. Oleh karena itu, isu ini akan menjadi salah satu aspek yang akan dimasukkan dalam penyempurnaan revisi UU Kepariwisataan.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan pernyataan ini saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi X dengan sejumlah pejabat, antara lain Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, Jimmy Bernando Panjaitan, Sekretaris Kemenparekraf/Baparekraf, N.W. Giri Adnyani, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Hariyanto, dan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahjudin. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin, 2 Oktober 2023.

Baca Juga : Survei LSI Denny JA, Elektabilitas Prabowo Kokoh Pepet 40% Lampaui

Isu ini menjadi sorotan karena UNESCO baru-baru ini memberikan peringatan berupa kartu kuning (yellow card) terhadap Geopark Danau Toba, yang merupakan salah satu destinasi super prioritas Indonesia dan bagian dari Geopark UNESCO. Peringatan ini harus dijadikan pembelajaran bagi semua pihak terkait agar kesalahan serupa tidak terulang di masa depan.

Agustina menjelaskan, “Komisi X selalu mengangkat masalah terlalu banyak kementerian dan lembaga yang terlibat, sehingga anggaran untuk destinasi super prioritas tidak terkoordinasi dengan baik, seperti yang terjadi pada ‘kartu kuning’ yang diberikan kepada wisata Danau Toba. Masalah ini menjadi perhatian Panja Pariwisata dalam rangka menyempurnakan struktur lembaga dalam Undang-Undang Tentang Pariwisata.”

Dia juga menyoroti dampak negatif jika pengelolaan Danau Toba melibatkan terlalu banyak pemangku kepentingan yang saling tumpang tindih. Hal ini dianggap akan menghambat pelaksanaan pengembangan pariwisata, seperti penelitian, edukasi, dan pemasaran. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas untuk memastikan potensi destinasi pariwisata super prioritas dikelola dengan optimal tanpa campur tangan berlebihan.

Simak Juga : Kang Dedi Mulyadi di Bojongkoneng: Prabowo Dicintai Tetangga

Sebagai Ketua Panja Pariwisata, Agustina bersama Anggota Komisi X DPR akan mendalami berbagai metode pengelolaan lembaga yang terkait dengan sektor pariwisata.

“Kami akan sangat berhati-hati dalam proses ini agar tidak ada benturan dengan kementerian lain yang mungkin dapat menghambat revisi undang-undang pariwisata,” tambahnya.

Perlu dicatat bahwa Komisi X DPR saat ini tengah melakukan revisi Undang-Undang Tentang Kepariwisataan. Upaya ini dilakukan untuk memperbarui dan menyelaraskan berbagai kebijakan dan pemangku kepentingan sehingga dapat menghadapi berbagai tantangan di sektor pariwisata, melibatkan unsur pemerintah, media, akademisi, pelaku bisnis/praktisi, serta komunitas.

Exit mobile version