BIMATA.ID, Kairo – Menghambat pasokan bantuan kepada penduduk Gaza dapat menjadi sebuah bentuk kejahatan di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), kata jaksa penuntut utama ICC Karim Khan dalam konferensi pers di Mesir pada Minggu (29/10).
“upaya nyata, tanpa penundaan lebih lanjut untuk memastikan warga sipil menerima makanan pokok dan obat-obatan” kata Khan, dikutip dari antaranews, Senin (30/10/2023).
Pasokan bantuan ke Gaza sangat terbatas sejak Israel mulai membombardir daerah kantong Palestina yang berpenduduk padat sebagai tanggapan atas serangan mematikan oleh kelompok militan Hamas pada 7 Oktober.
Baca Juga : Anies Sindir Dinasti Politik, Kubu Prabowo-Gibran Berikan Respons
Para pejabat Israel mengatakan bahwa makanan, air dan obat-obatan telah masuk melalui perbatasan Mesir dan diperkirakan jumlahnya akan meningkat ke depannya. Sedangkan para pejabat PBB mengatakan pasokan bantuan terbatas dan tidak sesuai dengan besarnya kebutuhan di lapangan.
Dalam sebuah kunjungan mendadak, jaksa ICC pergi ke perbatasan Rafah antara Mesir dan Gaza pada hari sebelumnya dan mengunggah pernyataan video dari lokasinya di media sosial X.
Khan mengatakan dia tidak bisa masuk ke Gaza tetapi mengutarakan harapannya agar bisa mengunjungi jalur Gaza dan Israel saat dia masih berada di wilayah tersebut.
Pengadilan telah menyelidiki wilayah pendudukan Palestina sejak 2021, menyelidiki kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di sana mulai 2014 dan seterusnya.
Israel, yang bukan anggota ICC, sebelumnya telah menolak yurisdiksi pengadilan tersebut dan tidak secara resmi terlibat dalam penyelidikan.
Khan sebelumnya mengatakan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait serangan Hamas pada 7 Oktober di Israel dan serangan Israel di wilayah Gaza.