BIMATA.ID, Makassar – Prof Basri Modding menggugat Yayasan Wakaf UMI usai dicopot dari jabatannya sebagai rektor ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Prof Basri Modding merupakan rektor dua periode Universitas Muslim Indonesia (UMI). Ia menjabat rektor periode kedua pada 27 Juni 2022 lalu.
Di periode kedua, Prof Basri baru menjabat sekira 1 tahun lebih dari masa jabatan 2022-2026.
Prof Basri akan digantikan Pelaksana tugas Prof Sufirman Rahman yang merupakan Direktur Pasca Sarjana kampus swasta terbesar di Sulsel tersebut.
Prof Basri keberatan atas pencopotannya secara sepihak oleh pihak yayasan. Ia mengaku tak mengetahui penggantian yang mendadak tersebut.
“Ini bentuk penzaliman kepada saya selaku Rektor UMI yang sah. Saya akan melakukan upaya hukum karena pengangkatan Plt cacat prosedur,” kata Prof Basri, Selasa (10/10/2023).
Basri menganggap Yayasan Wakaf UMI sewenang-wenang dengan pencopotan ini. Sesuai mekanisme, pengangkatan plt harus melalui rapat senat.
“Jadi pengangkatan Plt rektor itu kita anggap tidak prosedural dan tidak sesuai dengan mekanisme statuta UMI, yaitu melalui rapat senat universitas,” katanya.
Basri juga mengungkapkan bahwa denganc pencopotan sepihak ini, akan terjadi dualisme kepemimpinan di Rektorat Yayasan Wakaf UMI. Ia pun meminta pemerintah turun tangan.
[HW]