BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Intan Fauzi mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang melaporkan dugaan korupsi dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Menteri BUMN dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR telah menyampaikan soal penyalahgunaan dugaan Dana Pensiun disalahgunakan. Hari ini ditindaklanjuti dengan menyerahkan laporannya ke Kejaksaan Agung, tentu kami menuntut agar permasalahan ini segera dituntaskan karena menyangkut hak hak ribuan karyawan”, tegas Intan Fauzi kepada wartawan, pada Selasa (03/10/2023).
Menurutnya, dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dapen beberapa BUMN bisa berdampak besar bagi kinerja perusahaan, dan kerugian Negara.
Baca juga: Anak Buah Prabowo: Revolusi Putih Bukan Sekedar Janji, Sudah Dilakukan Sejak 2009
“Harus ada efek jera bagi pelakunya, karena telah merugikan para pensiunan karyawan BUMN dan keluarganya. Salah kelola dana pensiun harus diusut tuntas,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan data terakhir di tahun 2022 terdapat 48 Dapen BUMN dengan total peserta tercatat 674.100 orang. Sehingga, dari jumlah tersebut, tercatat 77 persen sudah memasuki masa pensiun.
Selain itu, dari 48 Dapen BUMN hanya 14 Dapen BUMN yang memiliki tingkat Rasio Kecukupan Dana (RKD). Sementara 34 Dapen BUKN lainnya memiliki RKD dibawah 100 persen. RKD sendiri merupakan parameter yang mencerminkan kemampuan daya bayar perusahaan kepada para peserta atau pensiunan.
Lihat juga: Simulasi Pilpres 2024 ‘Head to Head’ Prabowo 52,3% VS Ganjar 44,2%,
“Dari hasil audit BPKP, ke-4 Dapen BUMN yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir sangat jelas yakni memiliki nilai tren defisit RKD yang terus meningkat, sehingga pasti ada apa-apa didalamnya. Bisa saja karena dikorup oleh oknum pejabat, atau karena salah kelola, tetapi kecenderungannya lebih pada dugaan adanya tindak pidana korupsi,” pungkasnya.