BeritaHukumOpiniProperti

Hotel Sultan Resmi Dikosongkan

BIMATA.ID JAKARTA Proses pengosongan lahan Hotel Sultan  dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu (4/10) hari ini. Polisi menerjunkan sebanyak 100 personel untuk mengamankan.

Upaya pengosongan lahan oleh PPK GBK ini dilakukan lantaran tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan telah berakhir.

“Ada kita siapkan pengamanan, sementara 1 SSK (100 personel),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi.

Komarudin menuturkan pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan yang terjadi selama proses pengosongan lahan yang dilakukan oleh PPK GBK.

“Kami siapkan konsep pengamanannya itu kegiatan dari GBK untuk memasang patok atau pelang di sana, tentunya kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi-potensi ataupun gangguan terhadap kegiatan tersebut,” tutup Kapolres

Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra M Hamzah mengatakan kawasan GBK termasuk yang berdiri menjadi Hotel Sultan telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962. Ditegaskan bahwa negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan tersebut.

“Meski sertifikat HPL baru terbit pada 1989, secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan sehingga kawasan tersebut bukanlah tanah negara bebas,” jelasnya.

Saor Siagian, yang juga menjadi kuasa hukum PPKGBK mengatakan selama ini pemerintah sudah menempuh cara-cara persuasif agar PT Indobuildco bisa kooperatif melakukan pengosongan lahan Blok 15 menyusul berakhirnya HGB 26/Gelora dan 27/Gelora. Nyatanya belum terlihat tanda-tanda itikad baik dari manajemen untuk bisa bekerja sama.

“Kami selama ini sudah melakukan upaya persuasif. Sudah beberapa kali kami menyurati Indobuildco untuk mengosongkan lahan di Blok 15”,tutup Saor

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close