BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menerima audiensi dari DPRD Kota Bontang dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membahas masalah terkait hak dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Menurut Guspardi, dalam pertemuan ini, pihaknya mendengarkan aspirasi-aspirasi terkait kewenangan pemerintah daerah yang sekarang banyak dialihkan ke pemerintah pusat.
“DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi saat ini dianggap setara dengan dinas. Begitu juga dalam hal eksistensi DPRD itu sendiri, di mana kami di DPR RI dianggap sebagai pejabat negara, sementara mereka juga menginginkan pengakuan status sebagai pejabat negara atau hal lainnya, karena kepala daerah mereka disebutkan demikian,” kata Guspardi melalui keterangannya kepada media setelah menerima audiensi di Jakarta, pada Senin (2/10/2023).
Baca Juga : Survei LSI Denny JA, Elektabilitas Prabowo Kokoh Pepet 40% Lampaui
Menanggapi berbagai aspirasi ini, Politisi Fraksi PAN ini menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014. Sudah diketahui bahwa Komisi II telah mengusulkan revisi ini kepada Badan Legislasi DPR, dan sekarang usul tersebut telah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Kami juga telah merespons bahwa Komisi II memiliki hak inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai respons terhadap banyaknya dan beragamnya kunjungan anggota DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi ke kami untuk melakukan revisi ini,” jelasnya.
Simak Juga : Prabowo Terima BPP HIPMI: Pengusaha Bawa Kemakmuran untuk Negara
Terakhir, Guspardi berharap bahwa dalam waktu dekat, Komisi II dapat segera memulai pembahasan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Harapannya, dengan revisi tersebut, masalah yang sering terjadi di daerah dapat diatasi.