BeritaNasionalPeristiwaPolitikUmum

Gibran Cawapres Prabowo? Gerindra: Yang Putuskan Ketum Parpol Koalisi

BIMATA.ID, Jakarta- DPP Partai Gerindra enggan berspekulasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas minimal atau maksimal capres-cawapres yang hingga kini masih diuji materi.

Termasuk soal spekulasi jika MK nantinya mengabulkan gugatan batas minimal usia capres-cawapres 35 tahun, sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, bisa berlaga di Pilpres 2024.

BACA JUGA: Partai Garuda: Ganjar Tak Mengerti UU Disabilitas

“Saya kan belum tahu keputusan MK-nya apa,” Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).

Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada para ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) ketika disinggung mengenai peluang Gibran mendampingi Prabowo.

Sebab, kata dia, keputusan mengenai bakal cawapres ditentukan oleh para Ketum parpol KIM selaku partai pengusung Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Simulasi Pilpres 2024 ‘Head to Head’ Prabowo 52,3% VS Ganjar 44,2%,

“Segala kemungkinan kita berhitung, dan kemudian ya nanti kan yang memutuskan juga tetap ketua-ketua umum partai koalisi ya,” pungkas Dasco.

Tags

Related Articles

Bimata
Close