BeritaBisnisEkonomiNasionalPolitikUMKM

Faisol Riza: Tiktok Shop Bisa Berjalan Asalkan Patuhi Aturan Permendag

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza, telah menyatakan bahwa Tiktok Shop harus menyesuaikan operasinya dengan ketentuan Pemerintah Indonesia. Ia berpendapat bahwa Tiktok Shop, sebagai fitur perdagangan dalam aplikasi Tiktok, tidak perlu ditutup, melainkan hanya perlu melakukan beberapa perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Menurut saya, jika Tiktok Shop sudah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam revisi Permendag sebelumnya, tidak ada alasan untuk menutup Tiktok Shop. Oleh karena itu, perlu sesuaikan diri dengan semua regulasi pemerintah,” ujar Faisol kepada media, Kami (26/10).

Baca Juga : Maung 08: Dukungan Untuk Prabowo-Gibran Tak Terbendung Lagi

Faisol juga menekankan bahwa dengan mengadaptasi operasinya sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, hal ini akan menciptakan keadilan. Dengan demikian, baik afiliator Tiktok Shop maupun konsumen akan memperoleh perlindungan yang sama.

“Semua tindakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menciptakan lingkungan usaha yang adil. Menurut pendapat saya, jika semua persyaratan ini dipenuhi, Tiktok Shop boleh beroperasi,” tambahnya, sambil menyoroti perannya sebagai politisi dari Fraksi PKB.

Simak Juga : Relawan MASBRO Kawal Pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU

Perlu dicatat bahwa Tiktok Shop adalah sebuah fitur perdagangan sosial yang memungkinkan pengguna dan pembuat konten untuk mempromosikan dan menjual produk melalui platform TikTok.

Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, salah satu ketentuannya adalah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close