BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan keprihatinannya terkait keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam mendukung program pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Eddy berpendapat bahwa APBN tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk mengakomodasi semua biaya pensiun dini PLTU, terutama mengingat masih ada banyak kebutuhan penting bagi bangsa Indonesia yang perlu diperhatikan.
“Menurut pandangan saya, mengandalkan APBN saja untuk melaksanakan program pensiun dini PLTU batu bara adalah tidak memungkinkan. APBN tidak memiliki daya dukung finansial yang cukup untuk menanggung semua PLTU yang harus dipensiunkan. Oleh karena itu, perlu mencari sumber dana tambahan,” ujar Eddy kepada media, di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Baca Juga : Hardjanto, Pelukis dari Yogyakarta yang Doakan Prabowo Menjadi Presiden
Eddy menjelaskan bahwa untuk menjalankan program pensiun dini PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1 saja, diperlukan dana sebesar Rp 25 Triliun, dengan rincian Rp 12 triliun untuk PLTU Pelabuhan Ratu dan Rp 13 triliun untuk PLTU Cirebon-1. Untuk PLTU Cirebon-1, telah ada komitmen dari Asian Development Bank (ADB) untuk membiayainya.
“Evidently, jumlah ini sangat besar, dan ini baru untuk dua PLTU. Oleh karena itu, kita perlu mencari sumber pendanaan tambahan yang dapat mendukung program pensiun dini PLTU, seperti pendanaan melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dan dukungan dari Asian Development Bank (ADB),” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian Keuangan baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Melalui peraturan baru ini, pembiayaan untuk penghentian operasional beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lebih cepat dari rencana awal atau pensiun dini akan menggunakan APBN.
PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1 dipilih sebagai proyek pilot pemerintah dalam rangka pensiun dini PLTU batu bara. PLTU Pelabuhan Ratu telah dihentikan operasionalnya dengan cara mengalihkan pengelolaannya dari PT PLN ke PT Bukit Asam. Awalnya, PLTU ini direncanakan beroperasi selama 24 tahun, namun setelah pengalihan tersebut, masa operasional pembangkit ini dipangkas menjadi hanya 15 tahun.
Simak Juga : Prabowo Ungkap ke Wartawan Wajib Makan Mendoan saat Mudik ke Banyumas
Sementara itu, rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 akan menggunakan skema Energy Transition Mechanism (ETM) dengan dukungan dari Asian Development Bank (ADB).
ADB telah menandatangani perjanjian untuk memensiunkan PLTU berbahan bakar batu bara Cirebon-1 di Kanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.