BeritaHukumNasionalPolitik

DPR Selesaikan Sidang Paripurna dan Tetapkan Calon Hakim MK 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyelesaikan rapat paripurna penutupan masa sidang pertama tahun sidang 2023-2024. Dalam rapat paripurna ini, Komisi III DPR memberikan laporan mengenai uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024.

Hasil uji kelayakan terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi telah menetapkan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi terpilih yang akan menggantikan Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A., yang akan pensiun pada tanggal 17 Januari 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga : Relawan Pendukung Prabowo Presiden, Gelar Aksi Sosial Bersih Lingkungan

Adies menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan uji kelayakan terhadap calon Hakim Konstitusi, delapan nama calon Hakim Konstitusi yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi telah diumumkan dalam surat kabar nasional untuk mendapatkan masukan dari masyarakat luas.

Namun, saat pelaksanaan uji kelayakan, calon Hakim Konstitusi Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.H tidak hadir saat pembuatan makalah dan pengambilan nomor urut.

Oleh karena itu, proses uji kelayakan dan kepatutan hanya diikuti oleh tujuh calon Hakim Konstitusi berdasarkan nomor urut, yaitu Dr. Hi. Renny Halida Ilham Malik, S.H., M.H., Dr. Firdaus Delwimar, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M. Hum., Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Dr. Haridi Hasan, S.H., M.H., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.

Cek Juga : Prabowo Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Palestina

Selanjutnya, Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan terhadap tujuh calon Hakim Konstitusi pada tanggal 25 dan 26 September 2023. Setelah uji kelayakan selesai, pada tanggal 26 September 2023, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Pleno untuk memilih dan menetapkan tujuh Calon Hakim Konstitusi.

“Komisi III DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat menyetujui Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. sebagai Hakim Konstitusi,” kata Adies.

Adies menekankan bahwa dalam pemilihan Calon Hakim Konstitusi, Komisi III DPR RI mengutamakan kualitas calon yang mencakup integritas, visi, misi, dan kompetensi. Keputusan ini diambil dengan landasan kriteria tersebut.

Diharapkan, calon Hakim Konstitusi terpilih akan mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dan pengawal Konstitusi.

“Laporan hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Hakim Konstitusi ini akan ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI hari ini, dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk pengangkatan sebagai Hakim Konstitusi dari unsur Lembaga DPR RI,” tambahnya.

Simak Juga : 6 Program Unggulan Relawan Prabowo-Budiman Sudjatmiko

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, kemudian menanyakan kepada anggota rapat paripurna, yang terdiri dari anggota DPR, apakah nama tersebut dapat disetujui. Anggota DPR menyetujui Arsul Sani sebagai calon hakim MK terpilih.

“Kepada Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Dasco. Disambut dengan setuju oleh anggota rapat.

Tags

Related Articles

Bimata
Close