Bimata

DPR RI Resmi Sahkan RUU Perubahan UU ASN

BIMATA.ID, Jakarta – DPR RI telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penggantian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Sebelumnya, dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi II DPR RI, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung melaporkan bahwa delapan fraksi telah menyatakan setuju dengan RUU tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna, sementara satu fraksi memberikan persetujuan dengan catatan tertentu.

Menghadapi situasi ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sebagai pimpinan Rapat Paripurna, meminta pandangan seluruh fraksi yang hadir mengenai pengesahan RUU pengganti UU ASN tersebut.

“Sekarang, kami akan bertanya kepada masing-masing fraksi apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disahkan?” tanya Dasco. Seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/10/2023), menjawab dengan persetujuan.

Baca Juga : Relawan Pendukung Prabowo Presiden, Gelar Aksi Sosial Bersih Lingkungan

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga meminta persetujuan terakhir dari seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Paripurna mengenai pengesahan UU ASN yang baru tersebut.

“Sekali lagi, kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disetujui menjadi undang-undang?” tanyanya. Jawaban dari seluruh peserta sidang tetap adalah ‘setuju’.

Simak Juga : Anak Buah Prabowo: Revolusi Putih Bukan Sekedar Janji, Sudah Dilakukan Sejak 2009

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung menjelaskan bahwa proses pembahasan UU ASN yang baru ini memakan waktu yang sangat panjang, yakni sekitar dua tahun sembilan bulan. Tujuannya adalah agar UU ASN ini dapat memenuhi tantangan ASN ke depan, menciptakan birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, meningkatkan indeks persepsi korupsi, dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.

“Hal ini kami lakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang semakin sejahtera,” tambahnya.

Exit mobile version